Kabar Gembira! BPNT Tahap 3 Cair Merata di Bank BNI dan BRI, BLT MRP Cair Rp600.000 Tanpa Potongan

photo author
- Minggu, 7 April 2024 | 14:03 WIB
Kabar Gembira! BPNT Tahap 3 Cair Merata di Bank BNI dan BRI, BLT MRP Cair Rp600.000 Tanpa Potongan (Instagram/@infobansosdtks_indonesia)
Kabar Gembira! BPNT Tahap 3 Cair Merata di Bank BNI dan BRI, BLT MRP Cair Rp600.000 Tanpa Potongan (Instagram/@infobansosdtks_indonesia)

AYOBOGOR.COM –– Kabar gembira bagi KPM BPNT tahap ketiga yang bantuan sosial nya sudah cair secara merata untuk bank BNI dan BRI.

Pencairan tersebut untuk alokasi satu bulan yaitu April 2024 sebesar Rp200.000.

Menyusul pencairan bonus bantuan sosial BLT mitigasi risiko pangan sebesar Rp600.000 yang didapatkan tanpa potongan sepeserpun.

Bagi anda penerima bantuan sosial PKH tahap 2 dan BPNT tahap ketiga yang masih belum cair hingga saat ini, tidak perlu khawatir.

Baca Juga: 4 Kuliner Bekasi Wajib Dicoba, Ada Es Duren hingga Sop Janda yang Bisa Dinikmati Bareng Keluarga

Dikarenakan pencairan terakhir secara merata akan dilakukan sampai besok, 8 April 2024.

Untuk update lanjutan mengenai pencairan BPNT tahap ketiga sudah didapatkan hampir diseluruh wilayah di Indonesia.

Berikut dengan bank penyalur BRI dan BNI secara merata, setelah Mandiri dan BSI yang sudah terlebih dahulu menyalurkan nya.

Daerah-daerah yang sudah dicairkan melalui bank BNI diantaranya Sawangan (Depok) untuk BPNT murni sebesar Rp200.000.

Baca Juga: Akhirnya PKH Tahap 2 via PT Pos Cair Mulai Besok, Apakah Bareng dengan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu?

Kemudian daerah Cirebon untuk bank BNI sebesar Rp200.000.

Setelah itu ada kartu KKS bank BNI Jawa Timur yang sudah melakukan penyaluran kepada KPM.

Bagi anda yang merasa kartu KKS merah putihnya belum terisi, bisa lakukan pengecekan secara berkala.

Lantas, kenapa terdapat perbedaan antara BPNT lewat PT Pos sebesar Rp600.000 dan KKS merah putih hanya Rp200.000?

Baca Juga: Dipercepat! Bansos BPNT Tahap 2 PT Pos Akhirnya Cair Sebelum Lebaran, Jadi Dobel THR Bagi KPM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X