AYOBOGOR.COM – Salah satu pejabat Hakim MK (Mahkamah Konstituasi) yaitu Wakil Ketua MK, Saldi Isra merasa bingung.
Sebab ia mendapatkan laporan jika Presiden Jokowi bisa sering bagi-bagi bansos terutama ke daerah ke Jawa Tengah dan sempat membagikan bansos menjelang Pilpres 2024.
Akhirnya timbullah pertanyaan dibenaknya mengenai sumber dana bansos (bantuan sosial) yang dibagikan Jokowi.
Menkeu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani pun memberikan tanggapannya pada saat sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Sri mengatakan jika bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari program Perlinsos (Perlindungan Sosial).
Dana untuk kunjungan presiden dan dana untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari Dana Operasional Presiden yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Dana Operasional Presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008.
Sementara itu, dana bantuan kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri (Setneg) Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.
Anggaran/dana bantuan kemasyarakatan diperuntukkan untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakilnya. Bantuan kemasyarakatan bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang.
Sebagai ilustrasi, pada tahun 2019 Dana Operasional Presiden ini anggarannya adalah Rp 110 miliar, realisasinya Rp 57,2 miliar atau setara 52%.
Lalu, pada tahun 2020 anggarannya sebesar Rp 116,2 miliar, realisasinya Rp 77,9 miliar atau setara 67%.