AYOBOGOR.COM -- Bansos beras 10 kilogram adalah salah satu bantuan dari pemerintah untuk masyarakat miskin seluruh Indonesia.
Menggunakan data P3KE untuk tahun 2024, bantuan ini disalurkan hingga Juni 2024 untuk KPM terdaftar.
Namun, bagaimana jika ada dugaan penyelewengan bantuan jenis ini? Langsung laporkan saja.
Merangkum akun Instagram @batang.update, seorang netizen mengaku desa di wilayahnya terjadi dugaan penyelewengan bansos beras 10 kilogram.
Dimana beras 1 karung yang seharusnya sudah terdata didapatkan 1 KK, dipotong agar disalurkan ke 2 KK.
Dalam keterangannya, hal tersebut terjadi di salah satu desa di wilayah Batang Jawa Tengah.
"Selamat malam min,
saya mau melaporkan bahwa di salah satu desa yang berada di kecamatan S,
untuk penerimaan bansos beras yang diambil di kantor kelurahan itu satu karung dibagi menjadi 2 penerima/satu karung 2 kk
apakah di tempat lainnya sama seperti itu?" ujar keterangan tersebut.
Lantas bagaimana cara melaporkan jika ada dugaan penyelewengan bantuan sosial?