Bansos Tambahan Rp 1.800.000 Cair Bareng PKH Tahap 2 Mulai Hari Ini, Hanya Perlu Bawa KTP dan KK Asli

photo author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 13:52 WIB
Pencairan bansos di kantor PT Pos Indonesia. (Sumber: YouTube Azzahra Studio Channel)
Pencairan bansos di kantor PT Pos Indonesia. (Sumber: YouTube Azzahra Studio Channel)

AYOBOGOR.COM -- KPM penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah tentunya tengah bergembira saat ini.

Selain bantuan PKH tahap 2 mulai disalurkan, masyarakat kurang mampu juga akan menerima bansos tambahan.

Bansos tambahan tersebut senilai Rp 400 ribu, Rp 600 ribu hingga Rp 1,8 juta, yang juga sudah mulai dicairkan.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Sudah Cair Via Kartu KKS, Sedangkan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 Penyalurannya Tinggal Menunggu Waktu Saja

Dengan demikian, KPM yang sudah menerima undangan dari PT Pos Indonesia bisa menerima bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu.

Mereka hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli, serta surat undangan tersebut ke kantor Pos Indonesia yang ditunjuk, guna mencairkan bantuan tunainya.

Namun, satu hal yang perlu diingat, bantuan itu bukanlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan, melainkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Lalu, mengapa jumlahnya berbeda-beda? Hal ini disebabkan karena ada KPM BPNT Murni atau BPNT plus PKH yang sudah menerima pencairan tahap satu mereka di bulan Januari.

Baca Juga: Pantauan Terkini, Bansos PKH Tahap 2 Sudah Cair via Rekening KKS Mandiri dan BSI, Mohon Maaf BRI BNI Belum Ada Pergerakan

Dengan demikian, di bulan ini mereka akan menerima pencairan bansos BPNT untuk alokasi dua bulan saja, yakni bulan Februari dan Maret 2024.

Ini berbeda bagi KPM yang sama sekali belum menerima penyaluran dana BPNT Murni atau BPNT plus PKH di bulan Januari.

Mereka akan mendapat alokasi dana BPNT tiga bulan sekaligus, yakni untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2024.

KPM tentunya tambah berbahagia jelang hari raya Idul Fitri awal bulan depan, karena bansos BPNT tahan kedua ini sudah bisa dicairkan seluruhnya, baik melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) maupun PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Jumat Berkah! KPM di 2 Wilayah Ini Dapat Bansos PKH Tahap 2 Hingga Rp 750.000, Cek Sekarang di Daerah Anda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Azzahra Studio Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X