Bansos Tambahan Rp 1.800.000 Cair Bareng PKH Tahap 2 Mulai Hari Ini, Hanya Perlu Bawa KTP dan KK Asli

photo author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 13:52 WIB
Pencairan bansos di kantor PT Pos Indonesia. (Sumber: YouTube Azzahra Studio Channel)
Pencairan bansos di kantor PT Pos Indonesia. (Sumber: YouTube Azzahra Studio Channel)

Untuk bantuan jenis ini memang KPM tidak harus menunggu lama. Pasalnya, untuk BPNT tahap dua yang melalui KKS Merah Putih saja, pencairannya sudah mulai dilakukan sejak 5 Maret.

Begitu juga untuk pencairan BPNT tahap dua yang melalui mekanisme PT Pos Indonesia, pencairannya sudah mulai dilakukan sejak 12 Maret 2024.

Selain BPNT Murni dan BPNT plus PKH, dikutip dari kanal YouTube Azzahra Studio Channel, KPM juga bisa menerima dana tambahan hingga Rp 1,8 juta per tahun dan ini juga terpantau sudah mulai dicairkan, seperti yang dialami KPM di daerah Sabang, Aceh.

Dana bansos hingga Rp 1,8 juta per tahun itu sendiri merupakan dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 yang penyalurannya melalui Kemendikbud RI.

Besaran nominal tersebut tentunya akan diterima KPM yang memiliki anak usia SMA. Sedangkan untuk KPM yang memiliki anak usia SD/SDLB/Paket A menerima bansos PIP hingga Rp 450 ribu per tahun, dengan penyesuaian menjadi Rp 225 ribu untuk siswa baru atau di tahun akhir.

Untuk KPM yang memiliki anak usia sekolah SMP/SMPLB/Paket B, mereka akan menerima bantuan hingga Rp750 ribu per tahun, karena besaran itu akan disesuaikan menjadi Rp 375 ribu bagi siswa baru atau di kelas akhir.

Sedangkan untuk siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C, pada tahun ini akan menerima Rp1,8 juta per tahun, di mana siswa baru atau yang berada di kelas akhir akan disesuaikan menjadi Rp 900 ribu.

Untuk KPM yang memiliki anak usia SMA, di tahun ini mereka memang akan mendapat bantuan lebih besar, yakni hingga Rp 1,8 juta. Pasalnya, tahun lalu untuk usia anak usia SMA, KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Azzahra Studio Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X