Khusus bagi siswa kelas VI semester Genap, dan kelas 1 semester Gasal mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp. 225.000.
2. Kedua PIP siswa untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp. 750.000,-/tahun.
3. Ketiga bantuan PIP kepada siswa penerima nominasi PIP jenjang SMA/SMALB/Paket C sebesar Rp. 1.000.000,-/tahun.
Khusus kelas XII semester Genap dan kelas X semester Ganjil mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp. 500.000.
Baca Juga: Fix Jadi Lebaran! 3 Kecamatan di Jawa Timur Ini Terima Bansos BPNT Murni dan BPNT Plus PKH Hari Ini
Adapun waktu pencairan PIP terbagi atas 3 termin, yaitu :
- Termin pertama : Disalurkan mulai bulan Februari sampai April 2024.
- Termin kedua : Dijadwalkan antara bulan Mei hingga September.
- Termin ketiga : dijadwalkan cair bulan Oktober hingga Desember 2024.
Kriteria penerima PIP
Untuk bisa mendapatkan bantuan dana PIP, seperti bansos pemerintah lainnya. Yakni nama anda harus masuk terlebih dahulu di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca Juga: Beredar Foto Struk Penarikan Uang Senilai Rp 900.000 dan Rp 750.000 dari Bank Mandiri, Bansos Apa?
Adapun kriteria siswa yang bisa mengajukan PIP adalah :
1. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
2. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
4. Siswa yang terkena dampak bencana alam.