Sudah Lulus Sekolah Tapi Terdaftar Sebagai Penerima PIP? Segera Lakukan 2 Cara Ini Bisa Mengambilnya

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 14:59 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PIP. (Instagram @sobatpesdiksmp)
Ilustrasi pencairan bansos PIP. (Instagram @sobatpesdiksmp)

AYOBOGOR.COM – Dana bantuan Program Indonesia Pintar dikabarkan sudah cair hari ini, kalian bisa langsung meminta surat keterangan sekolah untuk pencairannya.

Namun bagaimana dengan peserta didik yang sudah lulus, tapi terdaftar sebagai penerima bansos PIP? Apakah bantuannya tidak bisa diambil?

Pertama-tama, kalian harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah masing-masing, kemudian terdapat dua cara yaitu;

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Dipercepat Jelang Lebaran? Ini Update Status Terbaru Aplikasi SIKS-NG

1. Apabila peserta didik masuk dalam SK Nominasi dan belum melewati batas waktu, maka aktivasi rekening SimPel bisa dilakukan.

SK Nominasi ini adalah Surat Keterangan yang ditujukan kepada peserta didik yang dinyatakan layak sebagai penerima bantuan PIP, dan belum aktivasi rekening.

2. Peserta didik yang sudah masuk dalam SK Pemberian PIP dapat langsung melakukan penarikan dana melalui buku tabungan SimPel atau Kartu Debit ATM yang diperoleh.

Jika peserta didik sudah mendapatkan SK Pemberian, maka Surat Keterangan tersebut menyatakan bahwa peserta didik layak untuk menerimanya, dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera ditransfer dananya ke rekening mereka.

Baca Juga: Tanda-tanda Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair, KPM Tak Usaha Khawatir

Perlu diingat bahwa mereka yang layak untuk menerima bansos ini adalah yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. 

Besaran dana yang akan diterima oleh peserta didik sebesar:

- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.

- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket b mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000

- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X