Uang bantuan PIP yang telah diterima ini harus digunakan untuk membeli buku atau alat tulis, seragam sekolah, ongkos transportasi dari rumah ke sekolah, biaya kursus atau praktik tambahan, dan uang saku peserta didik.
Dana yang disalurkan kepada peserta didik ini tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah, dan harus diberikan sesuai dengan besaran nominal yang diterima.
Baca Juga: KPM Ucap Syukur Bansos PIP Milik Anaknya Sudah Cair Rp 450 Ribu, Segera Cek Rekening Simpel!
Dengan adanya program ini diharapkan tidak adanya lagi peserta didik yang putus sekolah, dapat membantu biaya personal pendidikan peserta didik, dan menarik kembali peserta didik yang sudah putus sekolah untuk dapat melanjutkan pendidikannya kembali.
Untuk mengecek kepesertaan kalian sebagai penerima bantuan PIP, kalian bisa mengunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
Itulah informasi mengenai 2 cara mengambil bansos PIP meskipun sudah lulus dari sekolah.***