Ini 7 Penyebab Siswa Tidak Dapat Bantuan PIP Kemdikbud Setelah Naik Jenjang Pendidikan dari SD ke SMP

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 16:29 WIB
Ini 7 Penyebab Siswa Tidak Bisa Dapat Bantuan PIP Setelah Naik Jenjang Pendidikan dari SD ke SMP (kemendikbud.go.id)
Ini 7 Penyebab Siswa Tidak Bisa Dapat Bantuan PIP Setelah Naik Jenjang Pendidikan dari SD ke SMP (kemendikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM –– Bantuan Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah kepada keluarga miskin yang memiliki anak berusia 6-21 tahun.

Bantuan ini berupa uang yang akan dikirimkan melalui rekening Simpel, dan nominalnya untuk setiap jenjang pendidikan akan berbeda-beda.

Bantuan ini bisa digunakan sebagai uang saku, membeli peralatan sekolah, baju seragam, hingga biaya kursus peserta didik.

Tujuan dari program ini adalah untuk mengurangi angka putus sekolah, dan menyejahterakan masyarakat miskin yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Ada Bansos Rp750 Cair Jelang Lebaran? Cek Status Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2024 untuk 7 Kategori Ini

Namun, meskipun begitu ternyata masih ada peserta didik yang tidak dapat memperoleh bantuan PIP kembali atau bantuan tersebut sudah terputus meskipun mereka tergolong layak untuk mendapatkannya.

Dilansir dari situs resmi puslapdik.kemdikbud.go.id penyebabnya adalah sebagai berikut

1. Tidak terdaftar pada DTKS Kemensos

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan PIP adalah harus sudah terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Ini Penyebab Bansos Masih di Distribusikan ke Alamat KPM yang Lama, Lalu Apakah Masih Bisa Diambil?

Hal ini bertujuan agar keluarga miskin yang memiliki anak dan sudah terdata dalam DTKS tidak putus sekolah, dan bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

2. Tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodik

Data yang di input pada saat pembuatan DTKS tidak boleh berbeda dengan data yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh karena itu, kalian harus cermat dan berhati-hati pada saat mengisi identitas di DTKS.

Kalian juga harus memeriksa kelengkapan data, kevalidan NIK, dan kelogisan data pribadi peserta didik di Dapodik.

Baca Juga: Siap-siap Ada THR Rp600 Ribu! Cek Daftar Nama Penerima Bansos Mitigasi Risiko Pangan 2024 Lewat Hp

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X