Ini Penyebab Bansos Masih di Distribusikan ke Alamat KPM yang Lama, Lalu Apakah Masih Bisa Diambil?

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 16:22 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos (Kemensos.go.id)
Ilustrasi penyaluran bansos (Kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM – Penyaluran bantuan sosial masih terus berjalan hingga saat ini kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Proses pendistribusiannya melalui dua cara, yaitu lewat Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) di bank HIMBARA, dan PT Pos Indonesia.

Bansos yang diberikan oleh Pemerintah ada yang dalam bentuk uang tunai, dan juga bantuan pangan seperti beras, daging ayam, dan telur.

Baca Juga: Siap-siap Ada THR Rp600 Ribu! Cek Daftar Nama Penerima Bansos Mitigasi Risiko Pangan 2024 Lewat Hp

Terpantau sudah ada empat bansos yang masih berlangsung proses penyalurannya di Maret 2024 ini, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1, Beras 10 Kilogram, dan BLT Dana Desa. 

Dalam pembagian bantuan tersebut, ternyata masih terdapat KPM yang mendapatkan bantuan sosial tetapi disalurkan ke alamat yang lama. Apa penyebabnya? Simak penjelasannya di sini.

Dilansir dari situs dinsos.jogjaprov.go.id bahwa penyebab penyaluran bansos masih ke alamat KPM yang lama adalah karena belum dilakukannya sinkronisasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Alhamdulillah BLT Dana Desa Rp600 Ribu dan Rp900 Ribu Cair di 9 Wilayah Ini, Daerahmu Termasuk?

Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya masih terdaftar di DTKS menggunakan alamat yang lama.

Untuk mengurus pembaharuan data alamat tempat tinggal, kalian bisa ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota asal atau bisa juga sesuai alamat KTP saat ini.

Kemudian, apakah bansos yang sudah disalurkan di alamat lama masih bisa KPM ambil?

Terkait hal tersebut, apabila belum lewat masa periode salurnya kemungkinan masih dapat diambil sesuai undangan pengambilan, kalian bisa datang ke sana dengan membawa identitas asli serta undangannya.

Baca Juga: Cair 600 Ribu! Bansos Mitigasi Risiko Pangan 2024 Dicairkan Sebelum Lebaran? Cek Faktanya

Kesalahan ini sebenarnya bisa diatasi jika KPM melaporkan terlebih dahulu perpindahan alamat tempat tinggalnya kepada Pendamping Sosial masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X