Peserta didik yang putus sekolah, meninggal, atau tidak diketahui keberadaannya oleh sekolah tidak akan bisa mendapatkan bantuan lagi.
7. Dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu
Apabila peserta didik tersebut tergolong sebagai keluarga yang mampu, maka bantuan PIP nya tidak akan diberikan kembali.
Karena sejatinya bantuan ini hanya diperuntukkan untuk membantu keluarga miskin yang tidak bisa membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Untuk mengetahui apakah kalian termasuk dalam penerima bantuan PIP, kalian bisa mengunjungi situs resmi pip.kemendikbud.go.id.
Baca Juga: Cair Dana Rp 400 Ribu Sampai Rp 1,8 Juta di Maret Hingga April 2024, Ternyata dari Bansos Ini
Itulah informasi tentang penyebab mengapa peserta didik tidak memperoleh bantuan PIP lagi, semoga bermanfaat.***