Baca Juga: Mie Ayam Porsi Jumbo di Kota Bogor, Bayar Rp 12 Ribu Dijamin Kenyang dan Puas
Sebenarnya dalam hal ini, penerima bantuan sosialnya bisa diganti dengan ahli warisnya. Misalnya yang meninggal adalah kepala keluarga, maka nanti isterinya yang akan jadi pengurus.
Namun, apabila kedua orangtuanya telah meninggal dunia, nantinya anak dari mereka yang akan menerima bantuan sosialnya.
Terkait pencairan bansos PKH tahap 1 ini, dihimbau kepada KPM untuk segera mengambil dana bantuannya paling lambat tanggal 28 Maret 2024.
Jika terlambat, maka nantinya uang bantuan tersebut akan hangus atau dibekukan dan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Mbak Semi Diisukan Baru Dapat Bansos Setelah Viral, Ini Kata Kades dan Kadis Kabupaten Magetan
Selain itu juga, KPM tidak akan bisa lagi menerima bansos PKH untuk tahap selanjutnya.
Kalian bisa mengecek apakah kalian penerima bantuan sosial PKH melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
Itulah informasi mengenai alasan seorang KPM PKH di cut off dari penerimaan bansos Pemerintah. Semoga bermanfaat.***