AYOBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dihentikan dua bulan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Merangkum sejumlah sumber, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan hal ini dalam peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Marwata, langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah politisasi bansos.
Ia khawatir, bansos akan dimanfaatkan untuk berkampanye dan menguntungkan petahana atau kerabatnya yang mencalonkan diri.
Oleh karena itu, Marwata menyarankan agar penyaluran bansos dihentikan dua bulan sebelum pilkada.
Marwata juga menyinggung hasil survei KPK yang menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen masyarakat Indonesia memilih pemimpin berdasarkan faktor uang.
Oleh karena itu, KPK menggelar kampanye Hajar Serangan Fajar untuk mengedukasi masyarakat agar menolak politik uang pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Status Terkini Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2024 di SIKS-NG, Cek Sudah Final Closing atau SI
Marwata menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga keadilan dalam pemilihan kepala daerah.
Ia berharap, dengan penghentian penyaluran bansos ini, masyarakat dapat memilih pemimpinnya berdasarkan kualitas dan bukan berdasarkan faktor uang.
Ia menekankan bahwa pemilihan pemimpin harus didasarkan pada kualitas dan bukan berdasarkan faktor uang.
Selain itu, Marwata juga mengungkapkan bahwa KPK akan terus berupaya untuk mencegah praktik korupsi dalam pemilihan kepala daerah.