AYOBOGOR.COM – Jika kalian tergolong dalam kategori masyarakat miskin, kalian bisa mengusulkan untuk menjadi penerima bansos dari pemerintah.
Untuk mendapatkan bantuan sosial, kalian harus sudah terdata terlebih dahulu dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Sosial adalah mereka yang miskin, terlantar, disabilitas, daerahnya terpencil, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Baca Juga: Update PKH Tahap 2: Nominal Uang Bansos Sudah Muncul, 2 Bank Himbara Ini Bakal Cairkan Duluan
Kalian bisa melakukan proses usulan data sebagai penerima bantuan sosial melalui tiga cara, yaitu:
1. Musyawarah desa atau kelurahan
2. Usulan Kementerian Sosial
3. Pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG
Selain itu, kalian juga bisa mengusulkan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Saat mengusulkan DTKS di aplikasi Cek Bansos apakah kita harus memasukkan semua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) atau hanya kepala keluarganya saja?
Dilansir melalui instagram @pusdatinkesos bahwa bansos yang diberikan Pemerintah merupakan berbasis keluarga, karenanya kita harus mengusulkan semua anggota keluarga yang terdaftar dalam satu KK.
Setelah melakukan proses usulan, akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah setempat.
Hal itu bertujuan untuk membuktikan apakah kalian layak atau tidak masuk ke dalam DTKS dan menjadi penerima bantuan sosial.