4 Kriteria Penerima Bantuan Pangan Cegah Stunting, Tidak Semua KPM Kebagian!

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 17:43 WIB
4 Kriteria Penerima Bantuan Pangan Cegah Stunting, Tidak Semua KPM Kebagian! (Sekretariat Presiden)
4 Kriteria Penerima Bantuan Pangan Cegah Stunting, Tidak Semua KPM Kebagian! (Sekretariat Presiden)

AYOBOGOR.COM - Keluarga penerima manfaat (KPM) wajib tahu jika tak semua warga miskin akan mendapat bantuan pangan atau bantuan stunting.

Ada 4 kriteria penerima bantuan pangan mengutip dari Peraturan Bapanas No 14 Tahun 2023.

Pada Bab 3 Pasal 5 disebutkan Kriteria Penerima Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan pangan dan Gizi, yaitu:

Baca Juga: Rekomendasi 7 Bakso Paling Sedap di Jakarta Selatan, Ada Bakso Gondrong!

- KPM merupakan warga miskin

- KPM berada di kondisi geografis yang sulit mendapatkan pangan

- KPM dalam kelompok umur tertentu, di antaranya bayi/balita, ibu hamil dan menyusui, anak sekolah, anak remaja dan lansia

- KPM terkena bencana alam

Baca Juga: Siap-siap, 1,4 Juta KPM akan Terima Bansos Stunting selama 6 Bulan

Penerima bantuan pangan juga bisa dilakukan penggantian jika KPM:

1. Meninggal dunia

2. Tidak ditemukan alamatnya

3. Pindah domisili/wilayah

Baca Juga: Saldo Rp500 Ribu di KKS Cair di Aceh, Jangan Salah Kaprah karena Bukan PKH Tahap 2

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: peraturan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X