Ternyata hal tersebut sudah dijelaskan oleh pemerintah berkaitan dengan penyaluran bantuan reguler maupun tambahan.
Untuk tahun 2023, penerima bansos beras 10 kilogram adalah menggunakan data dari Kemensos, DTKS.
Hanya saja di tahun 2024 ini penerima bantuan tersebut menggunakan data lain yakni dari Kemen PMK, P3KE.
Hal tersebut agar tidak ada kecemburuan sosial terkait siapa yang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah dan siapa yang tidak.