Disebutkan pula syarat pengambilan bantuan MRP ini berupa KK dan KTP asli.
Kembali diingatkan pada para KPM yang masih belum menerima surat undangan, diharap tetap sabar menunggu hingga mendapatkanya dari pemerintah setempat.
Bantuan sosial MRP atau mitigasi risiko pangan berupa beras 10 Kg telah dianggarkan untuk enam bulan ke depan hingga bulan Juni 2024. Sedangkan untuk dana bansos BLT MRP Rp 600 ribu masih belum ada perkembangan lebih lanjut.