AYOBOGOR.COM -- Berikut informasi terkait perbedaan antara bansos MRP dan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 ribu sehingga KPM tidak perlu bingung.
Pemerintah masih terus menyalurkan banyak bantuan di tahun 2024 dan beberapa adalah kelanjutan dari tahun 2023 lalu.
Dari banyaknya bantuan itu, dua diantaranya adalah bantuan MRP dan BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Bagi Kelompok Penerima Manfaat yang mendapatkan bantuan ini salah satunya tidak perlu bingung karena ternyata keduanya berbeda.
Letak perbedaannya berupa barang dan uang tunai penjabaran lengkapnya adalah sebagai berikut ini.
1. Bansos Mitigasi Risiko Pangan
Seperti diketahui bansos Mitigasi risiko pangan atau bantuan MRP tahap kedua bulan Februari 2024 telah dicairkan secara bertahap di berbagai daerah meskipun ada yang belum tersalurkan.
Kemudian bantuan MRP ini adalah dalam bentuk barang yakni beras 10kg dan diberikan kepada 22 juta KPM mengacu pada data P3KE.
Nah penerima bantuan atau yang disebut bansos pangan beras ini diberikan kepada KPM yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial apapun sebelumnya.
Dalam proses penyaluran bansos beras ini bisa berbeda di setiap daerah tergantung pada pihak yang bertanggung jawab.
Ada yang memakai undangan dengan kode barcode dari PT Pos Indonesia atau dari transporter dengan undangan tanpa kode barcode.