Bansos PKH dan BPNT Tak Kunjung Cair? Coba Lakukan 6 Tips Ini

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 19:54 WIB
Bansos PKH dan BPNT Tak Kunjung Cair? Coba Lakukan 6 Tips Ini (AYOBOGOR.COM)
Bansos PKH dan BPNT Tak Kunjung Cair? Coba Lakukan 6 Tips Ini (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya membantu masyarakat yang membutuhkan melalui penyaluran bantuan sosial (Bansos).

Pada bulan Maret 2024, dua program bansos utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan kembali dicairkan.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan pencairan dana bansos seperti BPNT Tahap 2, PKH, maupun BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 ribu, di bawah ini ada beberapa tips dan trik yang dapat dilakukan.

Memahami Apa itu PKH dan BPNT

PKH adalah program yang memberikan bantuan sosial kepada keluarga miskin dalam bentuk tunai dan non-tunai, serta memberikan akses ke layanan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Sementara itu, BPNT adalah bansos yang ditujukan untuk keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Bantuan ini mencapai Rp200.000 per bulan per keluarga yang disalurkan melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk pemerintah.

Untuk PKH, pencairan dana dilakukan dalam empat periode selama satu tahun. Pada bulan Maret, PKH sedang dalam tahap pencairan pertama.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bansos PKH pada bulan Januari dan Februari, bisa menunggu jadwal pencairan yang berlangsung pada Maret 2024.

Untuk menjadi penerima BPNT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat penerimaan BPNT antara lain: harus WNI, memiliki KTP yang valid, termasuk dalam kategori keluarga miskin, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Cek Status Penerimaan dan Nominal Bansos PKH BPNT

Penerima bantuan sosial PKH dan BPNT dapat memverifikasi status mereka melalui portal online cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nomor KTP.

Berikut adalah rincian nominal bantuan yang akan diterima oleh kategori penerima: Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun; Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun; Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X