2. Mempunyai Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
3. Masuk dalam kategori masyarakat miskin
4. Bukan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Namanya terdaftar dalam DTKS Kemensos
Guna mengetahui apakah Anda terdaftar di DTKS sebagai penerima bantuan sosial dari Pemerintah bisa mengeceknya di laman cekbansos.kemensos.
Demikianlah ulasan kenapa KPM penerima BPNT dan PKH tidak mendapatkan bansos beras 10 kg, berikut ini syarat penerimanya.***