Bansos Terus Dikucurkan Pemerintah, KPM Diingatkan Dua Larangan Ini, Jangan Sampai Dilanggar Bila Tak Ingin Menyesal!

photo author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 11:47 WIB
Ilustrasi 2 larangan bagi KPM penerima bansos. Jangan sampai melanggar jika tidak ingin menyesal kemudian hari. (@pemkabsidoarjo)
Ilustrasi 2 larangan bagi KPM penerima bansos. Jangan sampai melanggar jika tidak ingin menyesal kemudian hari. (@pemkabsidoarjo)

AYOBOGOR.COM -- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Non Tunai dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) diminta untuk mengindahkan dua larangan ini jika ingin menerima bantuan sosial (bansos) sesuai dengan yang dikucurkan pemerintah.

Dalam proses pencairan PKH tahap dua di tahun, ada KPM di berbagai daerah yang dilakukan melalui mekanisme bank himbara maupun melalui PT Pos Indonesia.

Adapun daerah yang lebih dulu cair untuk bantuan ini yang melalui mekanisme PT Pos Indonesia adalah daerah yang masuk dalam kategori 3T, yakni daerah terluar, terpencil dan tertinggal.

Baca Juga: Bansos PKH Rp2.400.000 Khusus Diberikan Kepada KPM Berkomponen Ini, Cek Syarat dan Kriteria Penerimanya

Dalam mekanisme pencairan yang dilakukan melalui Pos itu sendiri, bansos ini dicairkan setiap tiga bulan sekali dan diprediksi akan disalurkan di bulan April, atau kemungkinan sebelum Idul Fitri 2024.

Sedangkan KPM yang melalui mekanisme Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana bantuannya dicairkan setiap dua bulan sekali. Pencairan yang mereka terima di bulan Maret ini, merupakan pencairan PKH tahap kedua untuk periode bulan Maret - April 2024.

Namun, peneriman manfaat selalu diingatkan agar berhati-hati dan mengindahkan dua larangan yang sudah berkali-kali disampaikan pemerintah, apa sajakah larangannya?

Baca Juga: Update Terkini Pencairan Bansos Hari Ini, PKH dan BPNT Ada yang Sudah Tersalurkan, BLT MRP Belum Ada Tanda-tanda

Dua larangan yang harus dijauhi penerima bansos adalah, pertama, tidak menitipkan KKS atau surat undangan dari PT Pos Indonesia untuk pencairan dana bansos ke orang lain dan tidak diwakilkan orang lain saat pengambilan.

Hal ini dimaksudkan agar KPM benar-benar menerima bansos mereka secara utuh, dan tidak terjadi pemotongan liar yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.

Jika ada penerima bantuan yang berhalangan hadir dalam pengambilan bansos ini karena sakit menahun, lansia atau penyandang disabilitas berat, maka bansos tersebut akan diantarkan petugas ke alamat rumah yang bersangkutan.

Larangan kedua, penerima bansos dilarang menggunakan dana bantuan yang mereka terima dari pemerintah untuk membeli barang-barang selain kebutuhan pokok.

Karena, pada dasarnya, bantuan sosial pemerintah tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengatasi tingginya harga bahan pokok yang terjadi saat ini.

Pemerintah terus mengingatkan agar dana itu benar-benar dimanfaatkan masyarakat untuk mengatasi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: YouTube Gania Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X