Bansos Terus Dikucurkan Pemerintah, KPM Diingatkan Dua Larangan Ini, Jangan Sampai Dilanggar Bila Tak Ingin Menyesal!

photo author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 11:47 WIB
Ilustrasi 2 larangan bagi KPM penerima bansos. Jangan sampai melanggar jika tidak ingin menyesal kemudian hari. (@pemkabsidoarjo)
Ilustrasi 2 larangan bagi KPM penerima bansos. Jangan sampai melanggar jika tidak ingin menyesal kemudian hari. (@pemkabsidoarjo)

Baca Juga: Program Mudik Bersama Kemenhub Lewat Aplikasi Mitra Darat, Tersedia 30.028 Tiket Bus Gratis!

Bantuan PKH tahap kedua maupun BLT MRP Rp 600 ribu harus digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat, seperti membeli seragam sekolah dan kebutuhan pokok, misalnya membeli kebutuhan pangan, buah dan sayur-mayur.

Di samping itu, dana bantuan ini juga bisa digunakan untuk berobat, terutama bagi para lansia yang membutuhkan dana untuk menangani masalah kesehatannya.

Hingga pekan ketiga bulan Maret 2024, pemerintah melalui Kemensos, Badan Pangan Nasional dan pemerintah daerah terus menyalurkan bansos kepada KPM.

Bansos yang disalurkan di bulan ini tersebut termasuk PKH tahap dua, BPNT, BLT Mitigasi Pangan, bansos beras 10 kilogram dan juga BLT Dana Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrim dan pengentasan kemiskinan di desa-desa. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: YouTube Gania Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X