Program Mudik Bersama Kemenhub Lewat Aplikasi Mitra Darat, Tersedia 30.028 Tiket Bus Gratis!

photo author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 10:34 WIB
Program mudik gratis dari Kemenhub. (Muslihun/Kontributor Batang)
Program mudik gratis dari Kemenhub. (Muslihun/Kontributor Batang)

AYOBOGOR.COM-- Kemenhub masih membuka akses pendaftaran mudik gratis 2024.

Kuota 30.028 tiket mudik gratis bagi warga Jabodetabek masih tersedia bagi Anda yang mendaftar melalui aplikasi "Mitra Darat" yang diunduh di play store.

Program ini ditujukan bagi warga yang merantau di wilayah Jabodetabek yang ingin berlebaran di kampung halaman.

Baca Juga: Rencana Lalu Lintas Mudik Lebaran 2024: Ini Jadwal dan Lokasi One Way, Contraflow, Ganjil-Genap yang Bakal Diterapkan

Tujuannya adalah untuk membantu perantau yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera agar bisa berlebaran bersama keluarga di kampung halaman.

Pendaftaran ini dibuka sejak 6 Maret dan akan ditutup pada 7 April 2024.

Program mudik gratis tersedia dalam beberapa moda transportasi. Di antaranya dengan menggunakan bus, kereta api, dan juga laut.

Masing-masing moda transportasi memiliki jalur pendaftaran yang berbeda.

Bagi masyarakat wilayah Jabodetabek yang ingin berpartisipasi dalam mudik gratis menggunakan bus, caranya bisa mendaftar dengan cara mendownload aplikasi "mitra darat".

Baca Juga: Keuntungan Servis Sepeda Motor di Bengkel Tepercaya: Handal, Asli, dan Terjamin

Untuk pendaftaran menggunakan transportasi bus bisa melalui aplikasi "Mitra Darat" yang di download melalui aplikasi play store.

Kemudian klik menu "pendaftaran"
Lalu isi form

Adapun menu pendaftaran terdiri dari :
- Asal dan tujuan perjalanan serta tanggal mudik/balik.
- Informasi data diri peserta serta dokumen pendukung.
- selanjutnya informasi tiket akan ditampilkan dan anda dapat meninjau kembali data pendaftaran.

Resume pendaftaran berhasil tersimpan dan dapat melakukan verifikasi pendaftaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X