Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Gimana Cara Daftarnya?

photo author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 15:45 WIB
Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Gimana Cara Daftarnya?  (RRI)
Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Gimana Cara Daftarnya? (RRI)

AYOBOGOR.COM - Informasi mudik gratis yang disediakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk momen libur Natal 2023 dan Tahun 2024 saat ini banyak dicari. 

Libur akhir tahun dimanfaatkan banyak orang untuk pulang ke kampung halaman atau liburan. 

Itu sebabnya arus lalu lintas di momentum tersebut diprediksi akan meningkat. 

Baca Juga: Syarat Siswa Eligible yang Bisa Ikuti SNBP 2024, Begini Cara Cek NISN

Oleh sebab itu Kemenhub menyediakan fasilitas mudik gratis untuk mengurangi tingkat kecelakaan saat libur Natal 2023 dan Tahun baru 2024.

Informasi seputar mudik gratis diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. 

Diprediksi sekitar 107,63 juta orang akan melakukan perjalanan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024. 

Jumlah tersebut mengalami peningkatan drastis sebesar 143 persen dibandingkan tahun 2022/2023.

Baca Juga: Gerakan Boikot Produk Pro Israel Masih Lanjut, Hati-hati 12 Merk Kurma Ini Milik Israel

Puncak arus mudik libur Natal 2023 diprediksi terjadi pada 22 atau 23 Desember 2023. 

Adapun puncak arus balik akan terjadi pada 26 atau 27 Desember 2023. 

Sedangkan puncak arus mudik libur tahun baru diprediksi akan terjadi pada 29 sampai dengan 30 Desember 2023 dan puncak arus balik akan terjadi pada 1 sampai 2 Januari 2024.

"Kesempatan ini, saya juga menyerukan pada kementerian, lembaga pemerintah, dan perusahaan swasta juga untuk menyediakan perjalanan mudik gratis kepada karyawan dan kepada masyarakat umum," ucap Muhadjir dilansir dari Republika. 

Baca Juga: Kabar Baik, Bansos PKH Desember 2023 Cair Lagi Via Pos Indonesia, Status SIKS-NG Sudah Tersalur di Wilayah Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X