AYOBOGOR.COM --Terdapat bansos senilai Rp2.400.000 yang bakal diberikan kepada lansia dengan usia 60 tahun ke atas. Simak syarat dan kriteria penerima selengkapnya terkait info soal bantuannya di sini.
Selain anak sekolah, balita dan ibu hamil yang mendapatkan bansos dari pemerintah, KPM lanjut usia pun bisa mendapatkan bantuan sampai Rp2,4 juta per tahun asalkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Rupanya bansos ini adalah masuk dalam komponen PKH atau Program Keluarga Harapan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Sebagai informasi penyaluran PKH Tahap 2 diketahui akan dicairkan sebelum Lebaran, jadi masyarakat bisa menantikan adanya bansos ini.
Apabila dalam satu KK terdapat lansia yang berusia minimal 60 tahun ke atas bisa mendapatkan bantuan PKH lainnya.
Dengan ketentuan besaran dana yang diperoleh adalah Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahapan.
Sebagai informasi pencairan PKH baik Tahap 2 ataupun tahap sebelumnya kurang lebih sama dengan jadwal sebagai berikut ini.
1. Tahap 1: Periode Januari, Februari, Maret
2. Tahap 2: Periode April, Mei, Juni
3. Tahap 3: Periode Juli, Agustus, September
4. Tahap 4: Periode Oktober, November, Desember
Nah, lalu seperti apa syarat dan kriteria lansia penerima bansos PKH?