AYOBOGOR.COM -- Banyak masyarakat merasa bingung ketika mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), namun belum menerima bantuan sosial (Bansos).
Beberapa faktor yang menjadi penyebabnya antara lain: kesalahan dalam data diri, NIK ganda, dan NIK yang dinyatakan meninggal oleh Dukcapil.
Untuk mengatasi hal ini, masyarakat disarankan untuk melakukan perbaikan data melalui operator SIKS-NG di desa/kelurahan/distrik masing-masing wilayah.
Selain itu, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, PKH juga mengadakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
P2K2 merupakan kegiatan wajib bagi penerima Bansos PKH, di mana mereka mendapatkan berbagai materi edukatif, mulai dari pengetahuan tentang kesehatan dan gizi, pengelolaan keuangan keluarga, hingga pengasuhan anak dan pendidikan.
Salah satu materi tambahan yang diberikan dalam P2K2 adalah Pencegahan dan Penanganan Stunting.
Stunting merupakan permasalahan serius yang sedang dihadapi oleh Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berupaya keras untuk menurunkan angka stunting melalui berbagai program, termasuk PKH.
Modul Pencegahan dan Penanganan Stunting bagi SDM PKH terdiri dari delapan materi, antara lain:
1. Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Stunting bagi SDM Kesos,
2. Permasalahan Stunting,
3. Pencegahan dan Penanganan Stunting Melalui Pemenuhan Kesejahteraan Ibu Hamil, dan