4. Pencegahan dan Penanganan Stunting Melalui Pemenuhan Kesejahteraan Bayi Baru Lahir dan Ibu Menyusui.
Adapun Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.
Salah satu kategori penerima manfaat PKH adalah balita, yaitu anak berusia nol hingga enam tahun.
PKH Balita merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Melalui program ini, keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak, diberikan akses untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
Bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan balita ini sekaligus menjadi upaya mencegah stunting sejak dini.
Pada tahun 2023, PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun dengan empat tahap penyaluran, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Adapun, jumlah bantuan per tahap penyaluran untuk kategori Anak Usia Dini adalah Rp 3.000.000 per tahun, dengan besaran Rp 750.000 per tahap.
Walaupun bantuan tersebut sudah menjadi hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tapi KPM pun wajib menunaikan sejumlah hal.
Untuk kategori Anak Usia Dini, penerima PKH Balita wajib melakukan pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.
Untuk mendaftar PKH balita, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Pertama, unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di Playstore atau Appstore. Kemudian, pilih Registrasi atau Membuat Akun dan isi identitas diri.
Setelah itu, masuk di Daftar Usulan dan klik Tambah Usulan. Isi data diri anak yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis Bansos PKH balita.
Setelah pendaftaran selesai, tunggu proses verifikasi dan validasi.
Jumlah bantuan yang diterima untuk kategori Anak Usia Dini adalah Rp 3.000.000 per tahun, dengan besaran Rp 750.000 per tahap (ada 4 tahap).