AYOBOGOR.COM - Selain BPNT dan PKH Pemerintah juga meluncurkan bansos beras 10 kg atau bansos beras CBP kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun, untuk peraturan yang terbaru di tahun 2024 ini penerima Bantuan Non Tunai dan PKH belum tentu bisa memperoleh bansos beras 10 kg ini.
Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan bansos beras CBP 10 kg dari Pemerintah coba cek syarat penerimannya.
Sebelumnya Pemerintah kembali melanjutkan pembagian bansos pangan beras 10 kg pada bulan Februari yang dilanjutkan pada bulan Maret ini.
Sasaran penerima bansos ini adalah 22 juta Keluarga Penerima Manfaat yang datanya diambil dari DTKS.
Kendati data penerima bansos pangan beras ini diambil dari sistem di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Namun sayangnya, untuk KPM penerima bansos BPNT dan PKH belum tentu bisa mendapatkan bansos beras CBP 10 kg.
Apabila melansir dari laman Kemensos, mulai dari tahun 2024 data yang dipakai untuk penyaluran bansos beras 10 kg ini adalah Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), atau juga keluarga rawan stunting.
Jadi peneriman bansos beras adalah kelompok yang benar-benar tergolong dalam masyarakat miskin ekstrem dan bukan dari kelompok penerima BPNT atau PKH.
Lalu siapa saja yang berhak menerima bansos 10kg dimana pada bulan Maret ini juga masih disalurkan.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)