AYOBOGOR.COM - Pemerintah masih terus menyalurkan banyak bantuan dan salah satunya adalah bansos beras 10kg yang dicairkan bulan Maret 2024 ini dan ketahui apa saja kriterianya.
Sebelumnya bantuan beras 10kg sudah disalurkan untuk periode bulan Januari dan Februari alias tahap pertama dan kedua.
Namun, perlu untuk diketahui bahwa tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos beras 10 kg tersebut, oleh karena itu apa saja kriteria penerima bantuan beras.
Adapun bansos beras 10kg yang dicairkan pada bulan Maret 2024 adalah menjadi penyaluran tahap ketiga bagi para penerima atau yang berhak mendapatkannya.
Penyaluran bansos beras 10 kg ini pun diberikan melalui mekanisme program cadangan beras pemerintah.
Kemudian, bantuan beras 10kg akan disalurkan kepada sekitar 22 juta KPM yang desil Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Melansir dari berbagai sumber, bantuan sosial berupa beras 10kg akan disalurkan sampai bulan Juni 2024 menyesuaikan APBN negara menurut Presiden Jokowi.
Penyaluran bansos beras 10kg akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia oleh Badan Pangan Nasional yang bekerjasama dengan Perum Bulog.
5 Kriteria Penerima Bansos Beras 10kg
Berikut ini adalah beberapa syarat atau kriteria penerima bansos beras 10kg:
1. Warga Negara Indonesia