AYOBOGOR.COM -- Kemensos akan menghapus sebanyak 10 ribu KPM dari daftar penerima bantuan sosial atau bansos.
Adapun salah satu kriteria KPM yang akan dihapus dalam daftar penerima bansos adalah KPM yang berumur produktif.
Nantinya, KPM tersebut nanti akan diikutsertakan dalam program PENA 2024 dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Alhamdullilah! Pemerintah Sediakan 2 Jenis BLT untuk Ringankan Beban KPM di Bulan Ramadhan 2024
Apa itu program PENA itu? Berikut ini ulasan informasinya.
Program PENA dari Kementerian Sosial ini dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima bantuan sosial.
Adapun langkahnya dengan memberikan pengembangkan kewirausahaan dengan memberikan bantuan usaha kepada KPM yang terpilih.
Program PENA menawarkan dukungan penguatan usaha serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp 5-6 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melansir dari channel Naura Vlog, program PENA ini akan menargetkan 10 ribu KPM untuk bisa mengikutinya.
Dan saat ini sudah terdata 7.221 KPM dari graduasi mulai bulan Januari Februari.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, akan mendapatkan pendampingan dan pemantauan rutin dari tim pemantau untuk menjalankan program ini.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT di KKS, Bisa Dilakukan di Rumah Tanpa Harus Repot ke ATM!
Penerima bansos PENA akan didampingi hingga mandiri secara ekonomi dari pendampingan PKH dan lainnya.