AYOBOGOR.COM - Bansos PKH merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Bantuan sosial PKH yang diberikan pemerintah tersebut diharapkan dapat membantu perekonomian para KPM yang mendapatkan.
Namun, perlu diketahui bahwa pemerintah terus memperketat penyaluran bansos reguler pemerintah ini.
Untuk saat ini, hanya kelompok tertentu saja yang bisa mencairkan bantuan sosial PKH.
Dan berikut adalah 3 kelompok KPM yang berhak mencairkan bansos PKH tahap 2 tahun 2024
1. Kelompok pendidikan
Kelompok ini meliputi anak sekolah mulai jenjang SD, SMP dan SMA atau SMK.
2. Kelompok kesehatan
Kelompok kesehatan ini dibagi menjadi 2 kategori yaitu anak usia dini dan ibu hamil.
3. Kelompok kesejahteraan
Kelompok kesejahteraan ini terbagi menjadi 2 kelompok yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia.