3 Status KPM PKH, Masyarakat Kurang Mampu Golongan Ini Tak Dapat Bansos PKH Januari 2024, Aturannya Begini

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 14:57 WIB
3 Status KPM PKH, Masyarakat Kurang Mampu Golongan Ini Tak Dapat Bansos PKH Januari 2024, Aturannya Begini
3 Status KPM PKH, Masyarakat Kurang Mampu Golongan Ini Tak Dapat Bansos PKH Januari 2024, Aturannya Begini

AYOBOGOR.COM -- Salah satu aneka bansos pemerintah saat ini lanjut cair di tahun 2024 yakni bansos PKH.

Terungkap bahwa ada 3 status KPM PKH, dimana untuk KPM dengan status ini tidak bisa mendapatkan bansos PKH tahun 2024.

Untuk diketahui program keluarga harapan atau bansos PKH adalah salah satu bansos Pemerintah yang sejak dahulu dicairkan kepada warga kurang mampu.

Baca Juga: Alur Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahun 2024, Cair Dobel Buat Semua KPM Dana Rp 400.000 Langsung Ditransfer ke Rekening

Bansos ini nominalnya bergantung kategori, mulai ibu hamil, anak sekolah hingga orang disabilitas.

Nah, beberapa status KPM dalam bansos PKH ini yang nantinya akan menentukan, KPM mana yang bisa mencairkan bansos PKH.

Lalu mana saja KPM yang tidak akan mendapatkan bansos PKH tahun 2024.

Nah, Bansos PKH merupakan bansos reguler yang telah dipastikan cair ditahun 2024 ini.

Baca Juga: 2 Alasan Kenapa Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 Belum Cair Januari 2024, Prediksi Penyaluran Tanggal Segini

Sebab bansos PKH dianggap sangat strategis dan menjadi bansos yang tepat sasaran.

Bansos PKH, BPNT, hingga beras 10 kilogram menjadi 3 bansos reguler pemerintah yang paling dicari-cari masyarakat kurang mampu.

Nah, perlu diingat juga bahwa dalam menyalurkan bansos PKH, pemerintah melakukan evaluasi agar penyaaluran dapat berjalan dengan tepat sasaran.

Salah satunya yaitu dengan memberi status pada masing masing KPM.

Baca Juga: Aturan Terbaru Pencairan Bansos BPNT Tahun 2024 Via Kantor Pos dan Transfer Rekening Bank Himbara, KPM Wajib Tahu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X