Bansos Rice Cooker Cair di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat? Minggu Ini Disalurkan di Wilayah Berikut

photo author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 14:37 WIB
Bansos Rice Cooker Cair di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat? Minggu Ini Disalurkan di Wilayah Berikut (pexels.com)
Bansos Rice Cooker Cair di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat? Minggu Ini Disalurkan di Wilayah Berikut (pexels.com)

AYOBOGOR.COM -- Selain aneka bansos reguler, pemerintah juga mulai mencairkan bansos rice cooker tahun 2024 ini.

Bansos rice cooker adalah bansos pemerintah yakni Kemen ESDM dalam upayanya mengurangi emisi karbon.

Nah, minggu ini beberapa wilayah sudah disalurkan bansos rice cooker, berikut informasi selengkapnya.

Baca Juga: Mantap! Bansos Atensi Yatim Piatu Disalurkan ke Penerima Manfaat Ada Surat Undangan, Cair Rp1,2 Juta?

Seperti diketahui bahwa bansos rice cooker sebenarnya sudah dicairkan di beberapa wilayah sejak akhir tahun 2023.

Dan di awal 2024 ini pencairan bansos rice cooker terus disalurkan di wilayah lain yang belum menerima.

Nah, spesifikasi dan standar kualitas rice cooker yang disalurkan pun adalah yang memiliki standar baik.

Sehingga rice cooker tersebut bisa digunakan dalam jangka waktu yang lama bagi KPM yang mendapatkannya.

Baca Juga: CATAT! Pemilik KIS Bisa Dapat Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 Tahun 2024, Langsung Penuhi 5 Syarat Ini

Untuk kriteria penerima bansos rice cooker kemen ESDM, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023, Pasal 3 ayat 1.

Kriteria penerima Alat Masak berbasis Listrik (AML) di antaranya yakni:

1. Rumah tangga dengan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil dengan tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR)

2. Rumah tangga kecil dengab tegangan listrik rendah, daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR)

Baca Juga: Info Bansos Januari 2024, KPM Tidak Akan Dapat Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Jika Belum Penuhi 10 Syarat Ini, Anda Salah Satunya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X