Cek Kartu KKS Sekarang! Hari Ini Batas Akhir Pencairan Bansos PKH, Jangan Sampai Dana Rp500 Ribu Hangus

photo author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 18:27 WIB
Cek Kartu KKS Sekarang! Hari Ini Batas Akhir Pencairan Bansos PKH, Jangan Sampai Dana Rp500 Ribu Hangus (AYOBOGOR.COM)
Cek Kartu KKS Sekarang! Hari Ini Batas Akhir Pencairan Bansos PKH, Jangan Sampai Dana Rp500 Ribu Hangus (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan deadline alias batas akhir pencairan bansos PKH pada hari ini, Selasa 9 Januari 2023.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dimaksud bukanlah tahap 1 tahun 2024 melainkan tahap terakhir tahun 2023.

PKH susulan ini untuk keluarga penerima manfaat (KPM) baru yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan sosial sama sekali. 

Baca Juga: ASYIK! Ada Rekrutmen 2,3 Juta CPNS 2024, Menpan RB Ungkap Alasan Buka 600 Ribu Lebih Formasi untuk Fresh Graduate

Seharusnya bansos PKH tersebut ditransfer pada akhir tahun 2023, akan tetapi realisasinya baru awal Januari 2024 ini. 

Kemensos kemudian menetapkan hari ini, Selasa 9 Januari 2024 sebagai batas akhir pencairan bansos. 

Jadi KPM harus segera mengecek saldo Kartu KKS Merah Putih dan mencairkannya di ATM. 

Jika tidak, maka saldo bansos akan hangus. Dananya akan ditarik kembali ke KAS Negara. 

Baca Juga: ASYIK! Ada Rekrutmen 2,3 Juta CPNS 2024, Menpan RB Ungkap Alasan Buka 600 Ribu Lebih Formasi untuk Fresh Graduate

Selain itu, rekening KPM tersebut terancam diberlakukan freeze alias diblokir. 

Apabila terbukti KPM sudah tidak membutuhkan bansos PKH karena sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah mampu, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. 

Adapun nominal bansos yang didapatkan beragam, tergantung dari KPM tersebut. Dilansir dari kemensos.go.id berikut rinciannya. 

- Kategori ibu hamil atau nifas Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.

Baca Juga: Kuis Plesetan Lucu Bikin Ketawa Mampus, Siapa Artis yang Bisa Mengandung?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X