CATAT! Pemilik KIS Bisa Dapat Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 Tahun 2024, Langsung Penuhi 5 Syarat Ini

photo author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 13:58 WIB
CATAT! Pemilik KIS Bisa Dapat Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 Tahun 2024, Langsung Penuhi 5 Syarat Ini
CATAT! Pemilik KIS Bisa Dapat Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 Tahun 2024, Langsung Penuhi 5 Syarat Ini

AYOBOGOR.COM -- Bansos reguler pemerintah terus dicairkan di tahun 2024 ini untuk masyarakat kurang mampu.

Nah, informasi terbaru menyebutkan bahwa kini pemilik KIS juga bisa dapat BLT BPNT dan PKH tahun 2024.

Hanya saja, mereka harus memenuhi 5 syarat yang diwajibkan untuk bisa mendapatkan aneka bansos.

Baca Juga: Info Bansos Januari 2024, KPM Tidak Akan Dapat Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Jika Belum Penuhi 10 Syarat Ini, Anda Salah Satunya?

Sebab hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia), yang awal tahun ini kembali menyalurkan beberapa bansos tahun 2024.

Perlu diperhatikan jika bantuan sosial yang resmi diperpanjang terdiri dari BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sembako, dan PKH (Program Keluarga Harapan).

Kemudian, pencairan aneka bansos reguler ini kembali dilanjutkan pada tahun ini.

Pencairan aneka bansos reguler ini sudah dijelaskan secara resmi melalui Anggaran Kemensos RI Tahun 2024, yang disetujui oleh DPRI RI pada November lalu.

Baca Juga: BPNT Januari 2024 Sudah Cair, Pertengahan Bulan Ini Semua KPM Dapat Bantuan Dana Rp 1.000.000 Penyaluran Sudah Fix

Nah, nantinya bansos reguler pemerintah tahun 2024 ini akan dibagikan sepanjang tahun anggaran ini.

Meski mencuat isu tentang penghentian sementara bansos selama masa politik, tetapi hal tersebut tidak menghentikan langkah pemerintah untuk mulai membagikan bansos.

Perlu diperhatikan, jika pencairan bansos reguler tahun ini dibagi dalam beberapa tahap.

Nah, pencairan melalui ATM atau Bank Himbara (BRI, BSI, Mandiri, dan BNI), yang akan disalurkan dalam 6 tahap per dua bulan.

Baca Juga: Bansos Januari 2024, SP2D Bansos PKH dan BPNT Sudah Turun? KPM Pasti Senang Dengar Kabar Baik Ini, Ternyata...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X