Sedangkan untuk pencairan via Pos Indonesia dilakukan 4 tahap, per 3 bulan.
Nah, 5 syarat pemilik KIS bisa mendapatkan bansos reguler pemerintah seperti bansos PKH dan BPNT tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. KK online dan Padan Dukcapil
2. KK masuk di DTKS
3. KK yang Pengurusnya Masuk dalam Penambahan Kuota PKH dan BPNT
4. KK yang masuk komponen PKH
5. Masuk dalam SK dan SP2D
Nah, demikian informasi mengenai pemilik KIS yang bisa dapat bansos PKH dan BPNT asal memenuhi 5 syarat ini saja.