Cek PKH 2024 Cair Bulan Ini, Ada 5 Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 1 Januari 2024, Kabar Baik Untuk KPM

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 13:36 WIB
Cek PKH 2024 Cair Bulan Ini, Ada 5 Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 1 Januari 2024, Kabar Baik Untuk KPM (sosial.ntbprov.go.id)
Cek PKH 2024 Cair Bulan Ini, Ada 5 Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 1 Januari 2024, Kabar Baik Untuk KPM (sosial.ntbprov.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Tahun 2024 penuh kabar baik untuk KPM atau keluarga penerima manfaat berkaitan dengan bansos reguler pemerintah.

Salah satu bansos pemerintah yang cair tahun 2024, Bansos PKH, dipastikan cair tahap 1 di bulan Januari 2024 hingga Maret 2024.

Nah, selain itu pemerintah juga sudah mengidentifikasi 5 kategori penerima bansos PKH. semoga Anda salah satunya.

Baca Juga: Mengapa Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia di Tahun 2024 Berbeda? Ternyata Ini Alasannya

Bansos PKH adalah program yang memakan anggaran terbesar kedua di Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia).

Selain itu bansos PKH menjadi mercusuar untuk semua bansos yang ada.

Bansos PKH pun tidak hanya memberikan stimulus berupa bantuan berupa BLT.

Namun bansos ini juga turut andil dalam pemberdayaan penerimanya, yakni KPM.

Baca Juga: Tanggal Berapa PKH Cair Bulan Januari 2024? Sebentar Lagi Disalurkan, KPM Siapkan KTP Untuk Cek Status Pencairan

Selain mendapatkan bantuan, para KPM kemudian akan dibekali dengan program pemberdayaan.

Di antaranya pola pengasuhan anak, kesejahteraan sosial, perlindungan anak, stunting, pemberdayaan ekonomi, dan hidup sehat melalui modul kesehatan dan gizi.

Nah, 5 kategori penerima bansos PKH tahap 1 Januari 2024 dan besaran dana yang didapatkan adalah sebagai berikut:

1. Keluarga yang memiliki anak sekolah

Baca Juga: Bansos Januari 2024 Cair Tanggal Berapa? Pemerintah Sudah Umumkan Jadwal Pencairan Bansos PKH, Beras 10 Kilogram, dan BPNT Tahap 1

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X