Tanggal Berapa PKH Cair Bulan Januari 2024? Sebentar Lagi Disalurkan, KPM Siapkan KTP Untuk Cek Status Pencairan

photo author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 13:33 WIB
Tanggal Berapa PKH Cair Bulan Januari 2024? Sebentar Lagi Disalurkan, KPM Siapkan KTP Untuk Cek Status Pencairan (Kementerian Sosial)
Tanggal Berapa PKH Cair Bulan Januari 2024? Sebentar Lagi Disalurkan, KPM Siapkan KTP Untuk Cek Status Pencairan (Kementerian Sosial)

AYOBOGOR.COM -- Masih berkutat dengan bansos PKH yang merupakan salah satu bansos paling ditunggu-tunggu untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos PKH atau program keluarga harapan adalah sebuah bansos yang oleh pemerintah dicairkan lagi di tahun 2024.

Bansos ini menjadi bansos yang ditunggu-tunggu masyarakat kurang mampu karena nilai yang diberikan cukup menggiurkan.

Baca Juga: Bansos Januari 2024 Cair Tanggal Berapa? Pemerintah Sudah Umumkan Jadwal Pencairan Bansos PKH, Beras 10 Kilogram, dan BPNT Tahap 1

Nah, untuk diketahui bahwa KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH menerima bantuan hingga Rp 3.000.000 dalam satu tahun untuk Ibu hamil dan balita.

Kemudian lansia dan disabilitas Rp 2.400.000, anak sekolah SD Rp 900.000, SMP Rp 1.500.000 dan SMA Rp 2.000.000.

Nah, bansos PKH ini dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui 2 metode pencairan.

Yakni transfer bank ke rekening penerima ataupun tunai lewat Kantor Pos.

Baca Juga: PKH Tahap 1 2024 Kapan Cair? KPM Harus Tahu, Ada 2 Perubahan Periode Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2024

Nah, untuk memeriksa apakah bansos PKH sudah siap cair atau belum, Anda dapat mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

Jika sudah, Anda harus menulis dan menentukan wilayah tempat tinggal seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan.

Lalu tuliskan nama lengkap sesuai yang tercantum di KTP.

Dan jangan lupa isikan kolom captcha sebagai verifikasi kemudian cari data.

Baca Juga: RESMI, Pemerintah Umumkan Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT, dan Beras 10 Kilogram Tahun 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X