AYOBOGOR.COM - Keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mendapatkan bansos PKH senilai Rp900 ribu jika memenuhi dua syarat tertentu.
Program keluarga harapan (PKH) diberikan kepada KPM yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial.
Di tahun 2024 ini, bansos tersebut disalurkan melalui dua cara yaitu lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Lowongan Kerja Teknisi Jaringan Internet Dibuka Hari Ini, Cek Info Selengkapnya di SINI
Pencairan bansos PKH lewat Bank Himbara dilakukan setiap dua bulan sekali, sedangkan yang lewat Kantor Pos tiga bulan sekali.
Tentunya kini KPM sedang menantikan pencairan tahap pertama.
Adapun nominal yang akan diperoleh berbeda-beda, tergantung komponen yang dimiliki masing-masing PKH.
Nah, untuk bisa mendapatkan bansos PKH senilai Rp900 ribu harus memenuhi dua syarat.
Baca Juga: 4 Kota Terbanyak Dikunjungi Turis Asing di Jawa Barat: Bogor Juaranya, Peringkat 3 Tak Terduga!
Syarat pertama, memiliki komponen kesehatan balita. Jadi di dalam KPM tersebut harus memiliki anak balita.
Komponen balita dalam PKH akan mendapatkan bantuan senilai Rp500 ribu per tahap melalui Kartu KKS.
Kemudian syarat kedua adalah memiliki komponen kesejahteraan sosial lansia.
Komponen lansia dalam bansos PKH akan mendapatkan bantuan senilai Rp400 ribu per tahap.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Teknisi AC Dibuka Bulan Ini, Cek Syarat dan Nominal Gaji di SINI