Syarat untuk mendapat bantuan PKH Rp 750.000 adalah ibu hamil maksimal dua kali mengandung yang mendapat bantuan.
Baca Juga: 8 Tips Menjaga Kesehatan Baterai iPhone, Battery Health Jadi Tidak Cepat Turun
Selain itu balita yang bisa mendapat bantuan Rp 750.000 berusia 0-6 tahun dengan maksimal dua penerima dalam satu KK.
Buat Anda yang masih penasaran apakah termasuk penerima bansos di atas, lebih baik segera saja cek namamu di daftar penerima dengan cara berikut ini.
1. Anda bisa memulai dengan membuka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan beberapa informasi sesuai data Anda mulai, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Kemudian dilanjutkan dengan memasukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai data di KTP
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Klik tombol CARI DATA.
6. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang diinput.
Baca Juga: Berkah Tahun Baru 2024! Ada 5 Bansos Segera Cair, Simak Cara Dapatnya
Untuk cek daftar penerima kedua, bisa lewat aplikasi Cek Bansos.
1. Pertama Anda harus download Aplikasi Cek Bansos yang dirilis resmi oleh Kemensos
2. Setelah didownload, Anda diharuskan untuk membuat akun baru dan isi kolom data diri yang disediakan
3. Lampirkan swafoto, serta foto KTP. Data kemudian akan diverifikasi terlebih dahulu