Bantuan Januari 2024 Untuk Pekerja Rp 600.000 Cair ke Gopay hingga OVO, Bukan BSU Tapi Program Ini

photo author
- Senin, 1 Januari 2024 | 10:57 WIB
Bantuan Januari 2024 Untuk Pekerja Rp 600.000 Cair ke Gopay hingga OVO, Bukan BSU Tapi Program Ini
Bantuan Januari 2024 Untuk Pekerja Rp 600.000 Cair ke Gopay hingga OVO, Bukan BSU Tapi Program Ini

AYOBOGOR.COM -- Para pekerja dengan gaji sedikit pastinya kangen dengan program BSU BPJS Ketenagakerjaan beberapa tahun lalu.

BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemberian bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yakni senilai Rp 600 ribu

Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan mencapai puncaknya pada tahun 2022 lalu, dan berakhir pada tahun 2023 sampai sekarang.

Baca Juga: Bantuan Rp 1,1 Juta untuk Pekerja dengan Gaji Sedikit, Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Namun para pekerja gaji sedikit bisa bernafas lega karena ada program pemerintah lainnya untuk mendapatkan uang tambahan tahun ini.

Lewat program Kartu Prakerja, para pekerja bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dan pelatihan skill yang mumpuni.

Nah, untuk mendapatkan bantuan dari kartu prakerja ini Anda bisa segera mendaftar akun Prakerja dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian usai program dibuka, Anda harus benar-benar untuk mengajukan diri sebagai peserta.

Baca Juga: Bantuan Total Rp 1.100.000 untuk Pekerja Gaji Sedikit, Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan Syarat Cuma NIK KTP

Nah, beberapa keuntungan dari program ini tak hanya sebatas bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu yang dapat dicairkan melalui beberapa e-wallet seperti DANA, OVO, dan Gopay.

Tetapi juga pelatihan yang dapat digunakan sebagai bekal untuk membuka usaha.

Kemudian penelusuran ayobogor.com pada 1 Januari 2024, program Kartu Prakerja masih belum dibuka.

Sebab pendaftaran sampai berita ini ditayangkan, masih belum dibuka.

Baca Juga: Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Pekerja Rp 600.000 Ini Langsung Cair ke Gopay dan OVO, Siapkan NIK KTP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X