Kartu Prakerja 2024 Kapan Dibuka? Bantuan Pekerja Rp 600.000 hingga Peningkatan Kompetensi Kerja Siap Diberikan

photo author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 11:02 WIB
Kartu Prakerja 2024 Kapan Dibuka? Bantuan Pekerja Rp 600.000 hingga Peningkatan Kompetensi Kerja Siap Diberikan (ist)
Kartu Prakerja 2024 Kapan Dibuka? Bantuan Pekerja Rp 600.000 hingga Peningkatan Kompetensi Kerja Siap Diberikan (ist)

AYOBOGOR.COM -- Para pekerja yang membutuhkan tambahan dana cepat Rp 600 ribu sekarang bisa bernafas lega.

Sebab ada bantuan dari pemerintah untuk pekerja yang membutuhkan tambahan dana Rp 600 ribu ini via program Kartu Prakerja.

Untuk diketahui, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Cek BSU Desember 2023, Pekerja Gaji Sedikit Langsung Terima Bantuan Rp 600.000 Bulan Depan, Bukan Kartu Prakerja?

Di tahun sebelumnya, insentif untuk penerima Kartu Prakerja disamping peningkatan kompetensi kerja adalah dana Rp 600 ribu.

Sebenarnya, bantuan untuk pekerja sudah pernah muncul via program BSU BPJS Ketenagakerjaan beberapa tahun lalu.

Hanya saja bantuan ini sudah disetop oleh pemerintah di tahun ini, sehingga tak ada lagi pencairan dari program BSU.

Namun syukurlah dengan adanya Kartu Prakerja 2024 ini bantuan untuk pekerja dengan gaji sedikit kembali hadir.

Baca Juga: BSU 2024 Segera Cair? Ada Bantuan Pekerja Rp 600.000 Masuk ke Saldo OVO hingga Gopay Ada Pelatihan Skill

Nah, syarat pendaftaran Kartu Prakerja 2024 adalah sebagai berikut:

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Bansos Rp 600.000 untuk Pekerja Non BSU BPJS Ketenagakerjaan Siap Cair, Siapkan KK dan KTP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X