Dengan perhitungan sebagai berikut, masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Contoh pegawai X bekerja selama 5 bulan dan gaji Rp5 juta, berikut perhitungannya.
5/12 x Rp 5 juta = Rp2.083.333,34
Baca Juga: Operasi SAR Pencarian Korban Erupsi Gunung Marapi Ditutup, Keluarga Bisa Mencari Korban di Posko
Demikian itu ulasan informasi cara menghitung Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pegawai yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat.