Begini Cara Menghitung THR untuk Pegawai Tetap dan Pegawai Baru, Ternyata Mudah Enggak Ribet

photo author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 15:41 WIB
Ilustrasi cara menghitung THR. (pixabay.com)
Ilustrasi cara menghitung THR. (pixabay.com)

Dengan perhitungan sebagai berikut, masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Contoh pegawai X bekerja selama 5 bulan dan gaji Rp5 juta, berikut perhitungannya.

5/12 x Rp 5 juta = Rp2.083.333,34

Baca Juga: Operasi SAR Pencarian Korban Erupsi Gunung Marapi Ditutup, Keluarga Bisa Mencari Korban di Posko

Demikian itu ulasan informasi cara menghitung Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pegawai yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X