Imbas Minta THR ke PO Bus Budiman, Kepala BNN Tasikmalaya Resmi Dipecat

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 20:23 WIB
Viral! Minta THR ke PO Bus, Kini Kepala BNN Tasikmalaya Diperiksa dan Beri Pengakuan (Twitter/@LambeHalus)
Viral! Minta THR ke PO Bus, Kini Kepala BNN Tasikmalaya Diperiksa dan Beri Pengakuan (Twitter/@LambeHalus)

AYOBOGOR.COM - Kepala BNN Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim dipecat, buntut minta THR ke PO Bus Budiman.

Hal ini diumumkan Kepala BNN Jawa Barat Arief Ramdhani.

Iwan Kurniawan Hasyim Dipecat karena menyalahi kode etik dan disebut melakukan pelanggaran disiplin.

"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," kata Kepala BNN Jawa Barat Arief Ramdhani dalam keterangan resmi.

Hingga berita diumumkan, Iwan masih diperiksa penyidik BNN Jawa Barat dan Inspektorat BNN pusat

Diketahui sebelumnya, BNN Kota Tasikmalaya viral karena meminta uang THR ke PO Bus Budiman.

Dalam keterangan surat dengan kop surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tersebut, meminta PO Budiman meminta turut berpartisipasi dan memberikan bantuan berupa THR atau paket Lebaran untuk 28 anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya.

Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Tasikmayala, Iwan Kurniawan Hasyim.

Hingga akhirnya, sang kepala mengakui adanya pemintaan THR tersebut.

Dilansir dari suara.com, Iwan mengakui kesalahan dan mencabut surat tersebut.

Iwan mengatakan bahwa tujuan awal surat tersebut hanya untuk memberikan tambahan bantuan Lebaran kepada anggotanya.

Ia juga meminta maaf atas kesalahannya dan mengakui bahwa surat tersebut tidak boleh dikeluarkan oleh pimpinan.

Surat tersebut sudah dicabut dan tidak akan disalurkan karena perusahaan otobus Budiman sering membantu masyarakat.

Kini Iwan, akibat perbuatannya dipecat dari jabatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X