3 Fakta Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Sumenep: Dilakukan Dibanyak Tempat, Bukan Pelanggaran Pemilu

photo author
- Sabtu, 8 April 2023 | 12:35 WIB
3 Fakta Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Sumenep: Dilakukan Dibanyak Tempat, Bukan pelanggaran Pemilu
3 Fakta Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Sumenep: Dilakukan Dibanyak Tempat, Bukan pelanggaran Pemilu

AYOBOGOR.COM - Beberapa waktu yang lalu, ada pembagian uang menggunakan amplop berlogo PDIP di sebuah masjid.

Didapati jika pembagian amplop berisi uang itu dilakukan usai shalat Tarawih pada Jumat (24/3/2023).

Terdapat fakta-fakta dalam hal ini seperti yang yang dirangkum dari Republika.co.id

1. Tidak Ada Pelanggaran

Kasus pembagian amplop ini bukan dianggap pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu.

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan, kejadian pembagian amplop berlogo PDIP itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu.

Selain tidak ada ajakan untuk memilih, ia menekankan, tahapan kampanye memang belum dimulai.

"Alasannya, secara hukum jadwal kampanye masih belum dimulai," kata Totok, Kamis (6/4).

2. Dilakukan di Tiga Tempat

Dalam keterangan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja selanjutnya disebutkan, pembagian amplop berisi uang itu ternyata dilakukan pengurus masjid kepada jamaah sholat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Pertama, Masjid Abdullah Syechan Baghraf, Pondok Pesantren Darut Thoyyibah, Legung, Batang-Batang.

Bagja membenarkan, ciri-ciri amplop berisi uang yang dibagikan itu berwarna merah dan terdapat logo PDIP.

Selain itu, terdapat gambar anggota Fraksi PDIP sekaligus Ketua Banggar DPR Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP sekaligus Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. "Berisi uang Rp 300 ribu," ujar Bagja.

Namun, Bagja menyatakan, tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan. Walaupun, Bawaslu menyadari itu bisa disalahartikan penerima yang menerima amplop-amplop tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X