Investigasi, Usut Tuntas, dan Tolak Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Kecurangan Verifikasi Partai Politik

- Selasa, 31 Januari 2023 | 14:01 WIB
Definisi Kerja Pemilu 2024 untuk Honorer PPK, PPS, Panwaslu dan Pantarlih sesuai Badan Ad Hoc
Definisi Kerja Pemilu 2024 untuk Honorer PPK, PPS, Panwaslu dan Pantarlih sesuai Badan Ad Hoc

AYOBOGOR.COM -- Integritas penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang kian terancam. Bagaimana tidak, pihak penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang mestinya bersikap independen, jujur, dan objektif justru disinyalir melakukan perbuatan koruptif. Sebagaimana diketahui, dalam fase verifikasi partai politik, khususnya dalam verifikasi faktual, pemberitaan media dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih banyak menyoroti dan memaparkan bukti adanya perintah, bahkan mengarah pada intimidasi, dari KPU RI kepada penyelenggara pemilu daerah untuk memanipulasi data.

Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan terakhir, bukti yang disampaikan perihal kecurangan pemilu ini terbilang lengkap, mulai dari berkas administrasi, video pengakuan komisioner KPU daerah, hingga rekaman percakapan dengan substansi membenarkan praktik culas itu. Alih-alih ditindaklanjuti secara cepat, pihak penyelenggara pemilu yang diberikan mandat untuk mengawasi pelanggaran pemilu, yakni Bawaslu, seolah mendiamkan hal ini. Begitu pula DKPP yang terbukti lambat menangani pelanggaran etik Komisioner dan personel Sekretariat KPU daerah dan tingkat pusat. Dari rentetan peristiwa tersebut, timbul pertanyaan, siapa sebenarnya yang memerintahkan kecurangan ini terjadi?

Pertanyaan di atas berkaitan dengan isi video percakapan yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu di Sulawesi Utara tentang kecurangan pemilu sebagaimana ditayangkan oleh Kumparan pada 24 Januari 2023 lalu[1]. Dalam pembicaraan itu, terdengar dengan jelas kalimat:

Baca Juga: KUR BRI 2023 Kapan Dibuka Lagi untuk Umum? Cek Jadwal, Persyaratan Pinjaman, dan Tabel Plafon Rp 100 Jutaan

“....bukanhanyakamiyangtelepon,tapilangsungKPURI,danyangterakhireksekusi adalah Istana”

Hal ini tentu menjadi pertanyaan dan harus dijelaskan secara langsung oleh pihak Istana. Sebab, jika menggunakan logika peraturan perundang-undangan, tidak ada cabang kekuasaan lain yang diperbolehkan mengintervensi proses pemilu, termasuk Presiden. Maka dari itu, bukti rekaman tersebut harus dijadikan petunjuk oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mendalami dan mengusutnya secara tuntas.

Beredarnya sekian banyak bukti kecurangan pemilu semakin menguatkan dugaan bahwa peristiwa ini merupakan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sebab, dugaan manipulasi data partai politik dalam tahapan verifikasi melibatkan jajaran KPU RI hingga daerah. Bersamaan dengan itu, saat ini KPU RI sedang melakukan rekrutmen untuk penyelenggara pemilu di 20 provinsi (termasuk Daerah Otonomi Baru) dan 118 kabupaten/kota. Hal yang penting disoroti dalam proses penjaringan ini mengarah pada independensi KPU RI sendiri di tengah pusaran isu kecurangan. Sebab, selain melakukan intimidasi, sempat mengemuka dugaan menebar iming-iming jabatan dari KPU RI kepada Komisioner KPU daerah saat memerintahkan melakukan kecurangan. Sederhananya, jangan sampai penyelenggara pemilu daerah yang terlibat dalam kejahatan pemilu justru dipilih oleh KPU RI. Kekhawatiran ini mendasar mengingat semakin minimnya integritas penyelenggara pemilu pusat belakangan waktu terakhir.

Baca Juga: Lowongan Kerja Cikarang Wuling Motor Indonesia Lulusan S1 Semua Jurusan Bisa Bahasa Mandarin

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak:

  1. Pihak Istana memberikan penjelasan mengenai dugaan keterlibatan dalam proses kecurangan verifikasi partai politik.
  2. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadikan bukti rekaman di dalam video percakapan Kumparan sebagai petunjuk untuk mendalami pelanggaran etik penyelenggara pemilu daerah dan pusat.
  3. KPU RI menjamin transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas rekrutmen penyelenggara pemilu daerah.
  4. KPU RI tidak meloloskan penyelenggara pemilu yang disinyalir berbuat curang dalam proses verifikasi partai politik.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Kamis 23 Maret 2023 Stagnan

Kamis, 23 Maret 2023 | 10:20 WIB
X