Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Ternyata Lumayan, Pendaftaran Dibuka Hari Ini: Simak Cara Daftarnya

- Kamis, 26 Januari 2023 | 07:39 WIB
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 menjadi sorotan (Pixabay)
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 menjadi sorotan (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Gaji Pantarlih Pemilu 2024 menjadi sorotan lantaran pembukaan pendaftran panitia pemutakhuran data pemilih ini dibuka sejak sekarang, Kamis 26 Januari 2023.

Lantas berapakah Gaji Pantarlih Pemilu 2024 kali ini? Semua orang penasaran, sebab lowongan ini akan menjadi salah satu kesempatan untuk mendapat pekerjaan walaupun sementara.

Artikel ini akan membagikan informasi tentang Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan persyaratan lainnya untuk mendaftar. Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Sebelum membahas mengenai Gaji Pantarlih Pemilu 2024, alangkah lebih baik jika kita menyimak terlebih dulu tentang kewajiban dan tugas dari posisi ini.

Baca Juga: Begini Reaksi Jokowi Soal Viral Bayi Minum Kopi Kemasan yang Diberikan Ibunya: 'Hati-hati!'

Tugas Pantarlih Pemilu 2024 adalah melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada. Selain itu, mereka juga harus membantu pekerjaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS ( Panitia Pemungutan Suara) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 juga bertugas menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara), memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih, dan mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.

Adapun kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 adalah  membantu dan melakukan koordinasi PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran dan Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.

Baca Juga: Beli Scoopy atau BeAT tapi Datangnya Lama? Berikut Cara Cek Indent Motor Honda, Gampang Banget!

Agar bisa maksimal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, calon pendaftar Pantarlih Pemilu 2024 mesti memenuhi persyaratan di bawah ini:

- Merupakan WNI yang bertempat tinggal di daerah kerja Pantarlih .
- Tingkat pendidikan paling rendah SMA (Sekolah Menengah Atas) atau sederajat.
- Sehat secara jasmani dan juga rohani.
- Bukan anggota dari Partai Politik, tim pemenangan dari partai politik yang ikut dalam pemilihan, tim kampanye di penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Cara mendaftar untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 sebenarnya tidak sulit. Pendaftar hanya perlu melakukan penyerahan dokumen yang isinya berupa persyaratan yang ditentukan untuk menjadi Pantarlih ke panitia PPS daerah masing-masing. Adapun Gaji Pantarlih Pemilu 2024 adalah Rp1 juta per bulan.

Baca Juga: Jeritan Hati Bharada E Usai Dituntut 12 Tahun Penjara: Perasaan Saya Hancur, Mental Goyah

Demikian informasi tentang Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan kewajibannya selama menjalankan tugas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Kamis 23 Maret 2023 Stagnan

Kamis, 23 Maret 2023 | 10:20 WIB
X