AYOBOGOR.COM -- Berikut ulasan informasi cara menghitung Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pegawai yang bisa Anda ketahui.
Seperti diketahui, jelang hari raya dan tahun baru sebuah perusahaan kerap memberikan tunjangan untuk para pegawainya.
Adapun THR diberikan kesemua pegawai, baik pegawai tetap maupun pegawai baru dalam perusahaan tersebut.
Baca Juga: Info KJP Bulan Desember 2023 Cair Segera, Langsung Cek Penyaluran KJP Plus Tahap 2 Tanggal Ini
Dan nominal tunjangan yang diberikan pun tentu berbeda antara pegawai yang sudah lama dengan pegawai yang masih baru.
Nah buat Anda yang punya tugas untuk menghitung besaran THR yang akan diberikan, berikut ini rumus dalam menentukan THR yang bisa Anda ketahui.
Yang pertama kita akan hitung THR untuk pegawai tetap atau yang sudah bekerja selama setahun lebih.
Baca Juga: 16 Link Pengumuman PPPK 2023 Berbagai Instansi, 9 Kementerian dan 7 Lembaga
Untuk pegawai tetap atau pegawai yang lebih dari 1 tahun diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Besaran upah yang dimaksud, adalah jumlah gaji pokok ditambah dengan tunjangan.
Contoh misal pegawai X bekerja denga gaji Rp 6 juta perbulan, dan tunjangan Rp650 ribu, maka perusahaan akan memberikan THR sebesar Rp6.650.000.
Baca Juga: Sama-sama Cedera Jelang Euro 2024, Marc Andre Ter Stegen dan Thibaut Courtois Beda Nasib!
Sedangkan untuk pekerja belum satu satu, berikut perhitungan THRnya.
Adapun THR diberikan yang diberikan dengan perhitungan secara proporsional sesuai masa kerja.