AYOBOGOR.COM-- Lebaran idul fitri 1443 H tinggal sepekan lagi dan perlu dingat 4 sanksi yang bakal diterima perusahaan andai tak bayar THR karyawan.
Tunjangan hari raya (THR) karyawan menjadi hal yang harus diperhatikan perusahaan menjelang lebaran.
Kemnaker sendiri sudah mengatur soal pemberian THR keagamaan bagi karyawan swasta.
Adapun paling lambat harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari kemnaker.go.id.
Menaker menyebut jika THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca Juga: Tips Pakai Toilet Umum Saat Mudik Supaya Terhindar Penyakit
Tidak terkecuali bagi mereka yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Tak hanya soal ketentuan dan jadwal pembayaran THR, Kemnaker sudah menekankan jika ada 4 sanksi yang diberikan ke perusahaan andai tak bayar THR ke karyawan.
Dikutip dari akun Instagam @kemnaker.go.id, berikut ini adalah 4 sanksi yang diterima perusahaan andai tak bayarkan THR: