1. Teguran tertulis
2. Pembatasan kegiatan perusahaan
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
4. Pembekuan kegiatan usaha.
Dalam surat edaran terbaru, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh.
1. Teguran tertulis
2. Pembatasan kegiatan perusahaan
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
4. Pembekuan kegiatan usaha.
Dalam surat edaran terbaru, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh.
Sumber: Kemnaker